Polrestabes Surabaya Gerebek Jaringan Narkoba Di Apartemen
SURABAYA , beritapatroli.com
Apartemen di Surabaya yang disinyalir menjadi sarang narkoba, bukan
isapan jempol. Buktinya, Polrestabes Surabaya berhasil membongkar home
industry sabu-sabu di Apartemen High Point, Jl Siwalankerto 185
Surabaya. Tak jauh dari kampus UK Petra. Dari penggrebekan ini, polisi
mengamankan tersangka Tri Diah Torissiah alias Susi (34 tahun), warga
Mendalan, Bangil, Pasuruan. Wanita ini bertugas memproduksi sabu
setengah jadi menjadi sabu yang berkualitas baik.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit II AKP Gatot Setyobudi ini
menyita seperangkat alat yang digunakan untuk memproses sabu kualitas
jelek menjadi kualitas bagus. Petugas juga menyita sabu seberat 891
gram, baik kualitas jelek maupun kualitas bagus. “Penangkapan berawal
dari informasi masyarakat terhadap tersangka yang sering keluar masuk
apartemen membawa barang mencurigakan,” kata Kapolrestabes Surabaya
Kombes Pol Setija Junianta, Minggu (14/12) kemarin.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, penghuni perempuan dan laki-laki
di apartemen High Point ini melakukan proses pemurnian sabu. Yakni, dari
sabu setengah jadi menjadi sabu yang berkualitas bagus. Setija
melanjutkan tersangka membuat sabu ini tidak sendiri, melainkan bersama
tersangka inisial D. Ia merupakan pria teman dekat tersangka Susi.
“Bahan bakunya atau sabu setengah jadi tersebut dia dapat dari tersangka
T asal Jakarta, kenalan tersangka D. Keduanya (T dan D) ditetapkan
sebagai buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar mantan Kapolres
Sidoarjo ini.
Dari pemeriksaan tersangka Susi, ia mendapatkan sabu kualitas jelek
dari tersangka T sebanyak 500 gram. Barang haram ini dikirim melalui
kurir. Untuk mengolah sabu mentah itu menjadi berkualitas baik,
tersangka Susi mendapat bantuan bimbingan dari T di Jakarta. Sedang
alat-alat untuk proses pengolahan tersebut didapat dari toko di Jalan
Tidar Surabaya. Alat-alat yang dibutuhkan, juga sesuai arahan dari
tersangka T.
“Dalam proses pemurnian itu keduanya mengubah bentuk narkotik jenis
sabu dari kualitas jelek menjadi bagus itu, mendapatkan arahan dari T
melalui telepon dan SMS (pesan singkat),” terang Setija.
Ditanya berapa hasil produksi sabu berkualitas bagus dari 500 gram
sabu kualitas jelek, tersangka belum menghitungnya. Sebab, sabu ini
belum sempat diedarkan ke pasaran. “Belum tahu. Tersangka juga belum
menghitungnya, karena ini masih coba-coba melakukan pemurnian. Barang
yang sudah jadi masih belum diedarkan ke pasaran,” ucap Setija.
Sementara dari penggerebekan ini, polisi mendapati sejumlah barang
bukti. Diantaranya, sabu 95 gram, 73 gram, mangkok berisi narkotik jenis
sabu seberat 464 gram (berat kotor), 5 buah petridish (lepek kaca)
berisi sabu masing-masing seberat 49 gram, 49 gram, 54 gram, 53 gram,
dan 54 gram. Kemudian 2 set alap hisap, 2 unit handphone dan 3 kartu
ATM, 1 botok aceton, 1 botol alkohol, dan barang bukti lainnya. “Yang
bersangkutan ini masih coba-coba. Tapi barang yang sudah jadi, setelah
kita uji ke labfor hasilnya itu positif sabu yang berkualitas bagus,”
lanjut Setija.
Sementara itu, tersangka Tri Diah Torussiah alias Susi memastikan
belum ada sabu hasil olahannya yang sudah beredar di pasaran. Tri
mengaku belum sempat mengedarkan sabu itu. Ia mengaku baru memproses
sabu pada pukul 07.00 WIB. Sebenarnya saat itu sudah ada sabu, baru saja
selesai diubah menjadi kualitas bagus. Tapi Tri belum sempat
mengedarkannya, karena petugas sudah menggerebek home industry itu pada
malam harinya. “Rencananya memang akan diedarkan. Tapi belum sempat
mengedarkan sudah tertangkap,” ungkapnya.

Wanita ini mengakui petunjuk cara pengolahan sabu diperoleh dari
tersangka T. Tidak pernah belajar dari internet atau sarana lain.
Menurut Susi, tersangka T memberi petunjuk melalui SMS. Hanya saja,
selama berkomunikasi via ponsel, Susi dan T belum pernah membahas soal
pembagian keuntungan dari hasil produksi atau peredaran sabu.
Mengenai apartemen yang ia tempati, Susi mengaku menyewa dua kamar
dengan harga Rp 4,5 juta per triwulan. Ia memanfaatkan satu kamar
sebagai tempat untuk memproses sabu. Tapi Tri baru menempatinya sejak
sebulan lalu. “Saya tidak kenal kurirnya. Kalau D itu memang teman dekat
saya,” tukas tersangka.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2012 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jaringan Apartemen
Pengungkapan jaringan narkoba di apartemen, bukan hanya terungkap
kali ini. Sebelumnya, Polrestabes pernah mengungkap jaringan narkoba di
Apartemen Waterplace dan Puncak Permai. Kedua apartemen ini sama-sama di
kawasan perumahan elit di kawasan Surabaya Barat.
Di Apartemen Puncak Permai, Jl Darmo Permai III Surabaya, anggota
Polrestabes Surabaya pernah menangkap seorang bandar bernama Agus
Sigarta (37), warga Jalan Asem Bagus Surabaya, akhir Desember 2013. Agus
ditangkap bersama dua rekannya, Geby (37) dan Jonathan (37) warga
Klampis Semolo. Bandar itu menempati apartemen tersebut dengan cara
menyewa dan membayarnya per bulan. Dari tangan Agus, polisi menemukan
sabu-sabu setengah ons. Polisi juga menemukan dua alat isap, buku
tabungan, kertas aluminium foil yang di dalamnya terdapat sisa sabu
seberat 0,64 gram, serta 36 kertas aluminium foil.
Juli 2013, Polrestabes Surabaya juga mengungkap jaringan narkoba di
apartemen milik Netty Liana dan Nanang Lesmana itu. Saat itu, petugas
menangkap Steven 924), warga Embong Malang, dengan barnag bukti 17 butir
pil ekstasi. Ternyata, tersangka ini memiliki jaringan narkoba di LP
Pamekasan dan Madiun.
Dekat Kampus, Apartemen Banyak Dihuni Mahasiswa
Pengungkapan sindikat narkoba yang beroperasi di Apartemen High
Point, Jalan Siwalankerto Surabaya ini, cukup mengagetkan. Apalagi,
lokasinya dekat kampus Universitas Kristen (UK) Petra, perguruan tinggi
swasta yang terkenal. Apakah jaringan narkoba dengan tersangka seorang
wanita ini sengaja mengincar kalangan kampus?
Rachmad, petugas security apartemen High Point mengakui bahwa
penghuni apartemen ini kebanyakan mahasiswa dan pegawai kantoran atau
eksekutif muda. “Kebanyakan yang tinggal di sini mahasiswa Petra, orang
kantoran. Pengusaha juga ada,” kata Rachmad saat ditemui di Surabaya
Pagi di apartemen High Point, Minggu (14/12).
Mengenai penggerebekan di kamar tersangka Tri Diah Torissiah alias
Susi, Rachmad tidak tahu detailnya. Hanya mendengar ada penangkapan oleh
anggota Polrestabes Surabaya. Ia juga tidak mengenal tersangka Susi
yang kerap membawa barang-barang mencurigakan ke dalam apartemen. “Saya
tidak kenal,” ucap dia.
Mengenai sistem sewa kamar di apartemen ini, menurut resepsioni yang
sore kemarin bertugas, bahwa manajemen menerapkan tarif harian dan
bulanan. Tarif harian mulai harga Rp 330.000 hingga Rp 600.000. “Kalau
yang bulanan dikelola manajemen apartemen,” ucap resepsionis High Point
yang enggan menyebutkan namanya.