Tipu Korban di Facebook,
Kasatlantas Polres Madiun Gadungan di Tangkap
Polres
Madiun
Madiun – Petugas Kepolisian Resor Madiun
Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang mengaku sebagai Kepala Satuan
Lalu Lintas polres setempat untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.
Kepala
Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Wasno di Madiun, Selasa, mengatakan
tersangka adalah Arifin (23) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten
Ngawi.
Ia merupakan
residivis pada kasus yang sama. “Tersangka kami tangkap kemarin atas kasus
sejumlah penipuan. Ia tertangkap atas laporan korban Nofrida (20), warga Desa
Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan,” ujar AKP Wasno kepada
wartawan.
Menurut dia,
modus yang digunakan tersangka adalah memerdaya para korbannya dengan mengaku
pejabat dari kepolisian. Untuk meyakinkan korbannya, Arifin membuat akun
Facebook (FB) dengan nama Happy Saputra Real yang diketahui adalah mirip nama
Kasat Lantas Polres Madiun Kota.
Tersangka
juga mengunggah foto-foto Kasat Lalu Lintas dan para pejabat Polres Madiun Kota
lainnya untuk menarik korban seolah-olah akun FB itu milik pejabat Polres
Madiun Kota. Padahal, hal itu hanya akal-akalan tersangka untuk menjaring para
korbannya.
Setelah
mendapatkan banyak pertemanan, terdapat beberapa yang terjebak. Tersangka
akhirnya memintai nomor telepon para korbanya untuk berinteraksi lebih
intensif.
Dalam
pertemanan itu, korban akhirnya dijanjikan akan dimasukkan menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kepolisian setempat dengan imbalan harus
mengirim sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening tersangka.
“Korbannya
yang terakhir telah menyetor uang hingga Rp5 juta ke rekening tersangka. Sesuai
pengakuan tersangka, terdapat lima korban selama ia beroperasi di wilayah
Madiun. Itu belum termasuk saat pelaku beraksi di Ngawi,” katanya.
Atas
perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan
pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara lima hingga
enam tahun.
“Rencananya,
Polres Madiun Kota juga akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi berkasnya
masih kami lengkapi,” tambah Wasno.
Sementara,
tersangka mengaku menjadi anggota polisi karena sangat mengidolakan profesi
tersebut. Selain itu, nama Happy Saputra Real dalam akun FB telah ia gunakan
sejak tahun 2010 lalu.
Dalam kasus
itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, slip bukti setoran
BRI dari korban yang dikirim ke rekening tersangka, kartu ATM milik tersangka,
dua buah telepon genggam milik tersangka, dan buku tabungan milik tersangka.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan
hingga jutaan Rupiah.
Sementara
itu di tempat terpisah Kasatlantas Madiun Kota, AKP Heppi Saputra saat di
konfirmasi dengan legowo berkomentar singkat.
“Ya mungkin
tersangka ini terobsesi menjadi seorang polisi, atau bahkan terlalu ngefans
dengan saya.” Tutur Heppi Saputra dengan tersenyum ramah. (djoko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar