Polrestabes Surabaya Gerebek Jaringan Narkoba Di Apartemen
SURABAYA , beritapatroli.comApartemen di Surabaya yang disinyalir menjadi sarang narkoba, bukan isapan jempol. Buktinya, Polrestabes Surabaya berhasil membongkar home industry sabu-sabu di Apartemen High Point, Jl Siwalankerto 185 Surabaya. Tak jauh dari kampus UK Petra. Dari penggrebekan ini, polisi mengamankan tersangka Tri Diah Torissiah alias Susi (34 tahun), warga Mendalan, Bangil, Pasuruan. Wanita ini bertugas memproduksi sabu setengah jadi menjadi sabu yang berkualitas baik.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit II AKP Gatot Setyobudi ini menyita seperangkat alat yang digunakan untuk memproses sabu kualitas jelek menjadi kualitas bagus. Petugas juga menyita sabu seberat 891 gram, baik kualitas jelek maupun kualitas bagus. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap tersangka yang sering keluar masuk apartemen membawa barang mencurigakan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Minggu (14/12) kemarin.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, penghuni perempuan dan laki-laki di apartemen High Point ini melakukan proses pemurnian sabu. Yakni, dari sabu setengah jadi menjadi sabu yang berkualitas bagus. Setija melanjutkan tersangka membuat sabu ini tidak sendiri, melainkan bersama tersangka inisial D. Ia merupakan pria teman dekat tersangka Susi. “Bahan bakunya atau sabu setengah jadi tersebut dia dapat dari tersangka T asal Jakarta, kenalan tersangka D. Keduanya (T dan D) ditetapkan sebagai buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Dari pemeriksaan tersangka Susi, ia mendapatkan sabu kualitas jelek dari tersangka T sebanyak 500 gram. Barang haram ini dikirim melalui kurir. Untuk mengolah sabu mentah itu menjadi berkualitas baik, tersangka Susi mendapat bantuan bimbingan dari T di Jakarta. Sedang alat-alat untuk proses pengolahan tersebut didapat dari toko di Jalan Tidar Surabaya. Alat-alat yang dibutuhkan, juga sesuai arahan dari tersangka T.
“Dalam proses pemurnian itu keduanya mengubah bentuk narkotik jenis sabu dari kualitas jelek menjadi bagus itu, mendapatkan arahan dari T melalui telepon dan SMS (pesan singkat),” terang Setija.
Ditanya berapa hasil produksi sabu berkualitas bagus dari 500 gram sabu kualitas jelek, tersangka belum menghitungnya. Sebab, sabu ini belum sempat diedarkan ke pasaran. “Belum tahu. Tersangka juga belum menghitungnya, karena ini masih coba-coba melakukan pemurnian. Barang yang sudah jadi masih belum diedarkan ke pasaran,” ucap Setija.
Sementara dari penggerebekan ini, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu 95 gram, 73 gram, mangkok berisi narkotik jenis sabu seberat 464 gram (berat kotor), 5 buah petridish (lepek kaca) berisi sabu masing-masing seberat 49 gram, 49 gram, 54 gram, 53 gram, dan 54 gram. Kemudian 2 set alap hisap, 2 unit handphone dan 3 kartu ATM, 1 botok aceton, 1 botol alkohol, dan barang bukti lainnya. “Yang bersangkutan ini masih coba-coba. Tapi barang yang sudah jadi, setelah kita uji ke labfor hasilnya itu positif sabu yang berkualitas bagus,” lanjut Setija.
Sementara itu, tersangka Tri Diah Torussiah alias Susi memastikan belum ada sabu hasil olahannya yang sudah beredar di pasaran. Tri mengaku belum sempat mengedarkan sabu itu. Ia mengaku baru memproses sabu pada pukul 07.00 WIB. Sebenarnya saat itu sudah ada sabu, baru saja selesai diubah menjadi kualitas bagus. Tapi Tri belum sempat mengedarkannya, karena petugas sudah menggerebek home industry itu pada malam harinya. “Rencananya memang akan diedarkan. Tapi belum sempat mengedarkan sudah tertangkap,” ungkapnya.
Wanita ini mengakui petunjuk cara pengolahan sabu diperoleh dari tersangka T. Tidak pernah belajar dari internet atau sarana lain. Menurut Susi, tersangka T memberi petunjuk melalui SMS. Hanya saja, selama berkomunikasi via ponsel, Susi dan T belum pernah membahas soal pembagian keuntungan dari hasil produksi atau peredaran sabu.
Mengenai apartemen yang ia tempati, Susi mengaku menyewa dua kamar dengan harga Rp 4,5 juta per triwulan. Ia memanfaatkan satu kamar sebagai tempat untuk memproses sabu. Tapi Tri baru menempatinya sejak sebulan lalu. “Saya tidak kenal kurirnya. Kalau D itu memang teman dekat saya,” tukas tersangka.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2012 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jaringan Apartemen
Pengungkapan jaringan narkoba di apartemen, bukan hanya terungkap kali ini. Sebelumnya, Polrestabes pernah mengungkap jaringan narkoba di Apartemen Waterplace dan Puncak Permai. Kedua apartemen ini sama-sama di kawasan perumahan elit di kawasan Surabaya Barat.
Di Apartemen Puncak Permai, Jl Darmo Permai III Surabaya, anggota Polrestabes Surabaya pernah menangkap seorang bandar bernama Agus Sigarta (37), warga Jalan Asem Bagus Surabaya, akhir Desember 2013. Agus ditangkap bersama dua rekannya, Geby (37) dan Jonathan (37) warga Klampis Semolo. Bandar itu menempati apartemen tersebut dengan cara menyewa dan membayarnya per bulan. Dari tangan Agus, polisi menemukan sabu-sabu setengah ons. Polisi juga menemukan dua alat isap, buku tabungan, kertas aluminium foil yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 0,64 gram, serta 36 kertas aluminium foil.
Juli 2013, Polrestabes Surabaya juga mengungkap jaringan narkoba di apartemen milik Netty Liana dan Nanang Lesmana itu. Saat itu, petugas menangkap Steven 924), warga Embong Malang, dengan barnag bukti 17 butir pil ekstasi. Ternyata, tersangka ini memiliki jaringan narkoba di LP Pamekasan dan Madiun.
Dekat Kampus, Apartemen Banyak Dihuni Mahasiswa
Pengungkapan sindikat narkoba yang beroperasi di Apartemen High Point, Jalan Siwalankerto Surabaya ini, cukup mengagetkan. Apalagi, lokasinya dekat kampus Universitas Kristen (UK) Petra, perguruan tinggi swasta yang terkenal. Apakah jaringan narkoba dengan tersangka seorang wanita ini sengaja mengincar kalangan kampus?
Rachmad, petugas security apartemen High Point mengakui bahwa penghuni apartemen ini kebanyakan mahasiswa dan pegawai kantoran atau eksekutif muda. “Kebanyakan yang tinggal di sini mahasiswa Petra, orang kantoran. Pengusaha juga ada,” kata Rachmad saat ditemui di Surabaya Pagi di apartemen High Point, Minggu (14/12).
Mengenai penggerebekan di kamar tersangka Tri Diah Torissiah alias Susi, Rachmad tidak tahu detailnya. Hanya mendengar ada penangkapan oleh anggota Polrestabes Surabaya. Ia juga tidak mengenal tersangka Susi yang kerap membawa barang-barang mencurigakan ke dalam apartemen. “Saya tidak kenal,” ucap dia.
Mengenai sistem sewa kamar di apartemen ini, menurut resepsioni yang sore kemarin bertugas, bahwa manajemen menerapkan tarif harian dan bulanan. Tarif harian mulai harga Rp 330.000 hingga Rp 600.000. “Kalau yang bulanan dikelola manajemen apartemen,” ucap resepsionis High Point yang enggan menyebutkan namanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar