Sumber : http://dhecun.blogspot.com/2012/11/script-efek-daun-jatuh-pada-blog.html#ixzz3MoDs0ENX

Senin, 29 Desember 2014



Dirlantas Polda Jatim : Setiap Hari Ada 13 Orang Meninggal Dunia Di Jalanan


Surabaya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim mencatat jumlah Laka Lantas di Jatim selama tahun 2014 mencapai 17.544 kejadian. Jumlah tersebut ada trend penurunan mencapai 17,80 persen kejadian dibandingkan tahun 2013 yaitu 21.362 kejadian.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Verdianto Iskandar Beticaca di Polda Jatim, mengatakan untuk korban meninggal dunia di tahun 2014 mencapai 4.669 orang, luka berat 1.679 orang dan luka ringan mencapai 22.507 orang, Jum’at (26/12).
“Kalau dibandingkan tahun 2013 korban meninggal dunia menunjukkan trend turun 20,28 persen karena untuk jumlah meninggal dunia tahun 2013 mencapai 5.857 orang. Yang lainnya mengalami penurunan,” kata mantan  Karo Ops Polda Sulawesi Tengah ini saat Anev.
Untuk penindakan tilang, terang Kombes Pol Verdianto Iskandar Betticaca, tahun 2014 ada 639.731 pelanggar yang kena tilang,
” Ada penurunan 0,79 persen dibandingkan tahun 2013 mencapai 635.743 penindakan,” terangnya.
Sementara itu untuk kejadian kecelakaan lalu lintas dijalan raya, Verdianto mengatakan, masih didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang setiap hari,
“Jumlah itu lebih banyak dibanding korban meninggal dunia akibat penyakit HIV/Aids ataupun wabah penyakit lainnya,” pungkasnya




(Antarafoto) 
Pangkalpinang – Tim Pencarian Pesawat AirAsia QZ 8501 menemukan benda berwarna kuning di Pulau Nasik, Selat Bangka, yang diduga puing pesawat yang dinyatakan hilang pada Minggu pagi 07.55 WIB.
“Pantauan tim pencarian dari helikopter diduga benda kuning tersebut merupakan puing pesawat AirAsia QZ 8501,” kata pilot helikopter Dauphin AS 365, Kapten Yosy Hermawan, usai melakukan penyisiran di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, benda kuning tersebut baru dugaan karena titik penglihatan berada pada ketinggian 200 kaki.
“Kami tidak dapat mendarat untuk memastikan benda tersebut karena lokasi berada di kawasan hutan belantara sehingga tidak memungkinkan helikopter untuk mendarat,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, untuk memperjelas benda kuning tersebut, salah satu wartawan luar negeri dari Xinhua mengambil gambar dengan menggunakan kamera berkualitas tinggi dan hasil menyatakan bahwa benda tersebut diperkirakan puing dari AirAsia.
“Untuk membuktikan benda tersebut, tim akan kembali melakukan penyisiran yang lebih intensif dengan melibatkan pihak lain yang berkompeten,” ujarnya.
Ia berharap, penemuan tersebut bisa menjadi salah satu awal titik terang hilangnya pesawat AirAsia yang kini masih menjadi tanda tanya.
“Secepatnya kita akan kembali melakukan penyisiran ke lokasi yang sama untuk memastikan apakah benda kuning tersebut merupakan puing pesawat atau bukan,” katanya.



Tipu Korban di Facebook, Kasatlantas Polres Madiun Gadungan di Tangkap

polres madium 434x288 Tipu Korban di Facebook, Kasatlantas Polres Madiun Gadungan di Tangkap
Polres Madiun
Madiun – Petugas Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang mengaku sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas polres setempat untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Wasno di Madiun, Selasa, mengatakan tersangka adalah Arifin (23) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Ia merupakan residivis pada kasus yang sama. “Tersangka kami tangkap kemarin atas kasus sejumlah penipuan. Ia tertangkap atas laporan korban Nofrida (20), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan,” ujar AKP Wasno kepada wartawan.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka adalah memerdaya para korbannya dengan mengaku pejabat dari kepolisian. Untuk meyakinkan korbannya, Arifin membuat akun Facebook (FB) dengan nama Happy Saputra Real yang diketahui adalah mirip nama Kasat Lantas Polres Madiun Kota.
Tersangka juga mengunggah foto-foto Kasat Lalu Lintas dan para pejabat Polres Madiun Kota lainnya untuk menarik korban seolah-olah akun FB itu milik pejabat Polres Madiun Kota. Padahal, hal itu hanya akal-akalan tersangka untuk menjaring para korbannya.
Setelah mendapatkan banyak pertemanan, terdapat beberapa yang terjebak. Tersangka akhirnya memintai nomor telepon para korbanya untuk berinteraksi lebih intensif.
Dalam pertemanan itu, korban akhirnya dijanjikan akan dimasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kepolisian setempat dengan imbalan harus mengirim sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening tersangka.
“Korbannya yang terakhir telah menyetor uang hingga Rp5 juta ke rekening tersangka. Sesuai pengakuan tersangka, terdapat lima korban selama ia beroperasi di wilayah Madiun. Itu belum termasuk saat pelaku beraksi di Ngawi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara lima hingga enam tahun.
“Rencananya, Polres Madiun Kota juga akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi berkasnya masih kami lengkapi,” tambah Wasno.
Sementara, tersangka mengaku menjadi anggota polisi karena sangat mengidolakan profesi tersebut. Selain itu, nama Happy Saputra Real dalam akun FB telah ia gunakan sejak tahun 2010 lalu.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, slip bukti setoran BRI dari korban yang dikirim ke rekening tersangka, kartu ATM milik tersangka, dua buah telepon genggam milik tersangka, dan buku tabungan milik tersangka. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan hingga jutaan Rupiah.
Sementara itu di tempat terpisah Kasatlantas Madiun Kota, AKP Heppi Saputra saat di konfirmasi dengan legowo berkomentar singkat.
“Ya mungkin tersangka ini terobsesi menjadi seorang polisi, atau bahkan terlalu ngefans dengan saya.” Tutur Heppi Saputra dengan tersenyum ramah.           (djoko)

Kamis, 18 Desember 2014

Polrestabes Surabaya Gerebek Jaringan Narkoba Di Apartemen

SURABAYA , beritapatroli.com
Apartemen di Surabaya yang disinyalir menjadi sarang narkoba, bukan isapan jempol. Buktinya, Polrestabes Surabaya berhasil membongkar home industry sabu-sabu di Apartemen High Point, Jl Siwalankerto 185 Surabaya. Tak jauh dari kampus UK Petra. Dari penggrebekan ini, polisi mengamankan tersangka Tri Diah Torissiah alias Susi (34 tahun), warga Mendalan, Bangil, Pasuruan. Wanita ini bertugas memproduksi sabu setengah jadi menjadi sabu yang berkualitas baik.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit II AKP Gatot Setyobudi ini menyita seperangkat alat yang digunakan untuk memproses sabu kualitas jelek menjadi kualitas bagus. Petugas juga menyita sabu seberat 891 gram, baik kualitas jelek maupun kualitas bagus. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap tersangka yang sering keluar masuk apartemen membawa barang mencurigakan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Minggu (14/12) kemarin.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, penghuni perempuan dan laki-laki di apartemen High Point ini melakukan proses pemurnian sabu. Yakni, dari sabu setengah jadi menjadi sabu yang berkualitas bagus. Setija melanjutkan tersangka membuat sabu ini tidak sendiri, melainkan bersama tersangka inisial D. Ia merupakan pria teman dekat tersangka Susi. “Bahan bakunya atau sabu setengah jadi tersebut dia dapat dari tersangka T asal Jakarta, kenalan tersangka D. Keduanya (T dan D) ditetapkan sebagai buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Dari pemeriksaan tersangka Susi, ia mendapatkan sabu kualitas jelek dari tersangka T sebanyak 500 gram. Barang haram ini dikirim melalui kurir. Untuk mengolah sabu mentah itu menjadi berkualitas baik, tersangka Susi mendapat bantuan bimbingan dari T di Jakarta. Sedang alat-alat untuk proses pengolahan tersebut didapat dari toko di Jalan Tidar Surabaya. Alat-alat yang dibutuhkan, juga sesuai arahan dari tersangka T.
“Dalam proses pemurnian itu keduanya mengubah bentuk narkotik jenis sabu dari kualitas jelek menjadi bagus itu, mendapatkan arahan dari T melalui telepon dan SMS (pesan singkat),” terang Setija.
Ditanya berapa hasil produksi sabu berkualitas bagus dari 500 gram sabu kualitas jelek, tersangka belum menghitungnya. Sebab, sabu ini belum sempat diedarkan ke pasaran. “Belum tahu. Tersangka juga belum menghitungnya, karena ini masih coba-coba melakukan pemurnian. Barang yang sudah jadi masih belum diedarkan ke pasaran,” ucap Setija.
Sementara dari penggerebekan ini, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu 95 gram, 73 gram, mangkok berisi narkotik jenis sabu seberat 464 gram (berat kotor), 5 buah petridish (lepek kaca) berisi sabu masing-masing seberat 49 gram, 49 gram, 54 gram, 53 gram, dan 54 gram. Kemudian 2 set alap hisap, 2 unit handphone dan 3 kartu ATM, 1 botok aceton, 1 botol alkohol, dan barang bukti lainnya. “Yang bersangkutan ini masih coba-coba. Tapi barang yang sudah jadi, setelah kita uji ke labfor hasilnya itu positif sabu yang berkualitas bagus,” lanjut Setija.
Sementara itu, tersangka Tri Diah Torussiah alias Susi memastikan belum ada sabu hasil olahannya yang sudah beredar di pasaran. Tri mengaku belum sempat mengedarkan sabu itu. Ia mengaku baru memproses sabu pada pukul 07.00 WIB. Sebenarnya saat itu sudah ada sabu, baru saja selesai diubah menjadi kualitas bagus. Tapi Tri belum sempat mengedarkannya, karena petugas sudah menggerebek home industry itu pada malam harinya. “Rencananya memang akan diedarkan. Tapi belum sempat mengedarkan sudah tertangkap,” ungkapnya.20141215014757sabu
Wanita ini mengakui petunjuk cara pengolahan sabu diperoleh dari tersangka T. Tidak pernah belajar dari internet atau sarana lain. Menurut Susi, tersangka T memberi petunjuk melalui SMS. Hanya saja, selama berkomunikasi via ponsel, Susi dan T belum pernah membahas soal pembagian keuntungan dari hasil produksi atau peredaran sabu.
Mengenai apartemen yang ia tempati, Susi mengaku menyewa dua kamar dengan harga Rp 4,5 juta per triwulan. Ia memanfaatkan satu kamar sebagai tempat untuk memproses sabu. Tapi Tri baru menempatinya sejak sebulan lalu. “Saya tidak kenal kurirnya. Kalau D itu memang teman dekat saya,” tukas tersangka.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2012 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jaringan Apartemen
Pengungkapan jaringan narkoba di apartemen, bukan hanya terungkap kali ini. Sebelumnya, Polrestabes pernah mengungkap jaringan narkoba di Apartemen Waterplace dan Puncak Permai. Kedua apartemen ini sama-sama di kawasan perumahan elit di kawasan Surabaya Barat.
Di Apartemen Puncak Permai, Jl Darmo Permai III Surabaya, anggota Polrestabes Surabaya pernah menangkap seorang bandar bernama Agus Sigarta (37), warga Jalan Asem Bagus Surabaya, akhir Desember 2013. Agus ditangkap bersama dua rekannya, Geby (37) dan Jonathan (37) warga Klampis Semolo. Bandar itu menempati apartemen tersebut dengan cara menyewa dan membayarnya per bulan. Dari tangan Agus, polisi menemukan sabu-sabu setengah ons. Polisi juga menemukan dua alat isap, buku tabungan, kertas aluminium foil yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 0,64 gram, serta 36 kertas aluminium foil.
Juli 2013, Polrestabes Surabaya juga mengungkap jaringan narkoba di apartemen milik Netty Liana dan Nanang Lesmana itu. Saat itu, petugas menangkap Steven 924), warga Embong Malang, dengan barnag bukti 17 butir pil ekstasi. Ternyata, tersangka ini memiliki jaringan narkoba di LP Pamekasan dan Madiun.
Dekat Kampus, Apartemen Banyak Dihuni Mahasiswa
Pengungkapan sindikat narkoba yang beroperasi di Apartemen High Point, Jalan Siwalankerto Surabaya ini, cukup mengagetkan. Apalagi, lokasinya dekat kampus Universitas Kristen (UK) Petra, perguruan tinggi swasta yang terkenal. Apakah jaringan narkoba dengan tersangka seorang wanita ini sengaja mengincar kalangan kampus?
Rachmad, petugas security apartemen High Point mengakui bahwa penghuni apartemen ini kebanyakan mahasiswa dan pegawai kantoran atau eksekutif muda. “Kebanyakan yang tinggal di sini mahasiswa Petra, orang kantoran. Pengusaha juga ada,” kata Rachmad saat ditemui di Surabaya Pagi di apartemen High Point, Minggu (14/12).
Mengenai penggerebekan di kamar tersangka Tri Diah Torissiah alias Susi, Rachmad tidak tahu detailnya. Hanya mendengar ada penangkapan oleh anggota Polrestabes Surabaya. Ia juga tidak mengenal tersangka Susi yang kerap membawa barang-barang mencurigakan ke dalam apartemen. “Saya tidak kenal,” ucap dia.
Mengenai sistem sewa kamar di apartemen ini, menurut resepsioni yang sore kemarin bertugas, bahwa manajemen menerapkan tarif harian dan bulanan. Tarif harian mulai harga Rp 330.000 hingga Rp 600.000. “Kalau yang bulanan dikelola manajemen apartemen,” ucap resepsionis High Point yang enggan menyebutkan namanya.